Alleged Research Violations
Misrepresentation of Judicial Decisions and Jurisprudence
(Misrepresentasi Putusan Pengadilan dan Perkembangan Yurisprudensi)
Given the Journal's focus on jurisprudence, judicial decision-making, judicial governance, and institutional transformation within the judiciary, the accurate presentation and interpretation of judicial decisions constitute a fundamental component of research integrity.
Authors are expected to represent judicial decisions, judicial reasoning, legal findings, procedural histories, and jurisprudential developments accurately, fairly, and in their proper legal context.
The Journal considers the following conduct to be forms of research misconduct when undertaken intentionally, recklessly, or in a manner that materially affects the reliability of scholarly conclusions:
(Mengingat fokus Jurnal pada kajian yurisprudensi, pengambilan keputusan yudisial, tata kelola peradilan, serta transformasi kelembagaan dalam lingkungan peradilan, penyajian dan interpretasi putusan pengadilan secara akurat merupakan bagian yang sangat mendasar dari integritas penelitian.
Penulis diharapkan menyajikan putusan pengadilan, pertimbangan hukum hakim, temuan hukum, riwayat prosedural perkara, serta perkembangan yurisprudensi secara akurat, objektif, dan sesuai dengan konteks hukumnya.
Jurnal menganggap tindakan-tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran integritas penelitian apabila dilakukan secara sengaja, ceroboh (recklessly), atau dengan cara yang secara material memengaruhi keandalan kesimpulan ilmiah).
Selective Quotation of Judicial Decisions
(Kutipan Selektif terhadap Putusan Pengadilan)
The deliberate citation of isolated passages from judicial decisions while omitting relevant portions that materially alter the meaning, reasoning, holding, or legal significance of the decision.
(Pengutipan secara sengaja terhadap bagian tertentu dari suatu putusan pengadilan dengan mengabaikan bagian lain yang relevan, sehingga mengubah secara material makna, pertimbangan hukum, amar putusan, atau signifikansi hukum dari putusan tersebut)
Misrepresentation of Judicial Reasoning
(Misrepresentasi Pertimbangan Hukum Hakim)
The inaccurate description, distortion, oversimplification, or misleading characterization of judicial reasoning, legal principles, ratio decidendi, obiter dicta, or findings contained in judicial decisions.
(Penggambaran yang tidak akurat, pendistorsian, penyederhanaan yang berlebihan, atau karakterisasi yang menyesatkan terhadap pertimbangan hukum hakim, prinsip hukum, ratio decidendi, obiter dicta, maupun temuan hukum yang terdapat dalam suatu putusan pengadilan)
Misrepresentation of Procedural History
(Misrepresentasi Riwayat Prosedural Perkara)
The inaccurate presentation of procedural developments, litigation history, appellate outcomes, judicial review proceedings, enforcement proceedings, or other relevant procedural aspects that may affect legal analysis.
(Penyajian yang tidak akurat mengenai perkembangan prosedural perkara, riwayat litigasi, hasil upaya hukum, proses pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review), pelaksanaan putusan, atau aspek prosedural lainnya yang dapat memengaruhi analisis hukum).
Contextual Distortion
(Distorsi Kontekstual).
The presentation of judicial decisions outside their relevant legal, constitutional, statutory, social, historical, or institutional context in a manner that creates a misleading impression regarding their significance or implications.
Penyajian putusan pengadilan di luar konteks hukum, konstitusional, peraturan perundang-undangan, sosial, historis, maupun kelembagaan yang relevan sehingga menimbulkan kesan yang menyesatkan mengenai arti penting atau implikasi putusan tersebut.
Misstatement of Jurisprudential Development
(Kesalahan Penyajian Perkembangan Yurisprudensi)
The inaccurate characterization of the evolution, consistency, divergence, modification, or overruling of jurisprudence and judicial precedent.
(Karakterisasi yang tidak akurat mengenai perkembangan, konsistensi, perbedaan, perubahan, atau pembatalan suatu yurisprudensi dan preseden peradilan.)
Inaccurate Citation of Judicial Authorities
(Sitasi yang Tidak Akurat terhadap Otoritas Peradilan)
The citation of judicial decisions, legal authorities, or court records in a manner that inaccurately represents their content, status, legal effect, or precedential value.
(Pengutipan putusan pengadilan, otoritas hukum, atau dokumen perkara dengan cara yang tidak mencerminkan secara tepat isi, status, akibat hukum, maupun nilai preseden dari sumber yang dirujuk)
Omission of Material Judicial Authorities
(Pengabaian terhadap Otoritas Peradilan yang Material)
The deliberate failure to acknowledge highly relevant judicial decisions, precedents, or authorities where such omission materially affects the validity, balance, or completeness of the analysis.
(Kelalaian atau pengabaian secara sengaja untuk mengakui putusan, preseden, atau otoritas hukum yang sangat relevan apabila pengabaian tersebut secara material memengaruhi validitas, keseimbangan, atau kelengkapan analisis yang disajikan.)
Fabrication or Manipulation of Judicial Sources
(Fabrikasi atau Manipulasi Sumber Peradilan)
The creation, alteration, modification, or falsification of judicial documents, case materials, judicial statistics, court records, legal databases, or related sources.
(Pembuatan, perubahan, modifikasi, atau pemalsuan dokumen peradilan, berkas perkara, statistik peradilan, catatan pengadilan, basis data hukum, maupun sumber lain yang berkaitan dengan proses peradilan)
Scholarly Disagreement Distinguished from Misconduct
(Perbedaan antara Perbedaan Pendapat Akademik dan Pelanggaran Integritas)
The Journal recognizes that legal scholarship often involves differing interpretations of judicial decisions and jurisprudential developments.
Good-faith academic disagreement, doctrinal criticism, alternative legal interpretations, comparative analyses, or scholarly debates regarding judicial reasoning shall not constitute misconduct merely because reviewers, editors, or other scholars disagree with the conclusions reached by the author.
Research misconduct arises only where there is evidence of material misrepresentation, deliberate distortion, reckless disregard for accuracy, fabrication, falsification, or other conduct that undermines the reliability and integrity of the scholarly record.
(Jurnal mengakui bahwa kajian hukum sering kali melibatkan berbagai perbedaan interpretasi terhadap putusan pengadilan dan perkembangan yurisprudensi.
Perbedaan pendapat akademik yang dilakukan dengan itikad baik (good-faith academic disagreement), kritik doktrinal, interpretasi hukum alternatif, analisis perbandingan, maupun perdebatan ilmiah mengenai pertimbangan hukum hakim tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran integritas penelitian hanya karena editor, mitra bestari, atau akademisi lain memiliki pandangan yang berbeda terhadap kesimpulan yang dikemukakan oleh penulis.
Pelanggaran integritas penelitian hanya dapat dinyatakan apabila terdapat bukti mengenai misrepresentasi yang material, distorsi yang disengaja, pengabaian terhadap standar akurasi secara ceroboh, fabrikasi, falsifikasi, atau tindakan lain yang merusak keandalan dan integritas rekam jejak ilmiah (scholarly record).)
Editorial Assessment
(Penilaian Editorial)
When concerns arise regarding the representation of judicial decisions or jurisprudential developments, the Editorial Board may:
- Review the cited judicial authorities and source materials;
- Consult subject-matter experts in the relevant field of law;
- Request clarification, supporting documentation, or revisions from the author;
- Seek additional peer review where necessary;
- Conduct an independent assessment of the alleged inaccuracies.
The Journal recognizes that judicial scholarship frequently involves complex questions of legal interpretation. Consequently, allegations relating to judicial analysis shall be assessed with particular care to distinguish legitimate scholarly interpretation from actual misconduct.
(Apabila muncul keraguan atau keberatan terkait penyajian putusan pengadilan maupun perkembangan yurisprudensi, Dewan Editor dapat:
- Menelaah kembali putusan pengadilan dan sumber hukum yang dirujuk;
- Berkonsultasi dengan ahli yang memiliki kompetensi pada bidang hukum terkait;
- Meminta klarifikasi, dokumen pendukung, atau revisi dari penulis;
- Meminta proses peer review tambahan apabila diperlukan;
- Melakukan penilaian independen terhadap dugaan ketidakakuratan yang diajukan.
Jurnal menyadari bahwa kajian yudisial sering kali melibatkan persoalan interpretasi hukum yang kompleks. Oleh karena itu, setiap dugaan yang berkaitan dengan analisis putusan pengadilan akan dinilai secara hati-hati guna membedakan antara interpretasi akademik yang sah dengan pelanggaran integritas penelitian yang sesungguhnya)
Potential Corrective Measures
(Tindakan Korektif yang Mungkin Diterapkan)
Where material misrepresentation of judicial decisions or jurisprudential developments is confirmed, the Journal may:
- Require corrections or revisions;
- Suspend or terminate the review process;
- Reject the manuscript;
- Publish corrections after publication;
- Issue an Expression of Concern;
- Retract the article where the integrity of the publication has been substantially compromised.
The nature of the corrective action shall be proportionate to the seriousness of the violation and its impact on the reliability of the scholarly record.
(Apabila terbukti terdapat misrepresentasi material terhadap putusan pengadilan atau perkembangan yurisprudensi, Jurnal dapat:
- Meminta perbaikan atau revisi naskah;
- Menangguhkan atau menghentikan proses penelaahan;
- Menolak naskah;
- Menerbitkan koreksi setelah publikasi;
- Mengeluarkan Expression of Concern;
- Menarik kembali artikel (retraction) apabila integritas publikasi telah terganggu secara substansial.
Bentuk tindakan korektif yang diambil akan disesuaikan secara proporsional dengan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap keandalan rekam jejak ilmiah.)
Commitment to Jurisprudential Integrity
(Komitmen terhadap Integritas Yurisprudensi)
The Journal recognizes that judicial decisions constitute a primary source of legal authority and play a critical role in the development of law, legal certainty, judicial accountability, and public confidence in the administration of justice.
Accordingly, the Journal expects the highest standards of accuracy, fairness, transparency, and intellectual honesty in all scholarship involving judicial decisions, jurisprudence, court administration, judicial governance, and the study of justice systems.
The accurate representation of judicial decisions is regarded as an essential element of scholarly integrity and a foundational requirement for the advancement of jurisprudential knowledge and judicial studies.
(Jurnal mengakui bahwa putusan pengadilan merupakan sumber utama otoritas hukum dan memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan hukum, kepastian hukum, akuntabilitas peradilan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan peradilan.
Oleh karena itu, Jurnal menuntut standar tertinggi dalam hal akurasi, objektivitas, transparansi, dan kejujuran intelektual dalam setiap karya ilmiah yang membahas putusan pengadilan, yurisprudensi, administrasi peradilan, tata kelola peradilan, maupun kajian tentang sistem peradilan.
Penyajian putusan pengadilan secara akurat dipandang sebagai unsur esensial dari integritas akademik dan merupakan prasyarat fundamental bagi pengembangan ilmu yurisprudensi, studi peradilan, serta kemajuan pengetahuan hukum secara umum.)