Author Guidelines

 

   

1

Articles must be written in 4,000–6,000 words. 

Artikel harus ditulis dalam 4.000–6.000 kata.

2

Articles submitted to Judicia Suprema must have a clear focus on various topics, including research findings, case studies, theoretical studies, literature reviews, critical and analytical studies, objective and systematic studies, and philosophical studies. Judicia Suprema gives particular attention to manuscripts focusing on the sociology of law or legal anthropology, living law, legal philosophy, comparative law, and empirical studies. In addition to these themes, Judicia Suprema is also interested in contemporary issues and progressive ideas concerning law and judicial reform in Indonesia.

Artikel yang diserahkan kepada Judicia Suprema harus memiliki fokus yang jelas pada berbagai topik, termasuk hasil penelitian, studi kasus, kajian teori, tinjauan pustaka, kajian kritis dan analitis, kajian objektif dan sistematis, serta kajian filosofis. Judicia Suprema memberikan perhatian khusus pada naskah yang berfokus pada sosiologi hukum atau antropologi hukum, living law, filsafat hukum, perbandingan hukum, dan studi empiris. Selain tema-tema tersebut, Judicia Suprema juga tertarik pada isu-isu kontemporer dan gagasan progresif mengenai hukum dan reformasi peradilan di Indonesia.

3

Accepted articles must correspond to one or more of the following themes:
Artikel yang diterima harus sesuai dengan satu atau lebih tema berikut:

  • Jurisprudence and Judicial Decision-Making: Covers the development of jurisprudence, judicial precedents, judges’ legal reasoning, methods of legal interpretation, and analyses of court decisions that are significantly important to the development of law and judicial practice. (Yurisprudensi dan Pengambilan Keputusan Peradilan: Mencakup perkembangan yurisprudensi, preseden peradilan, penalaran hukum hakim, metode penafsiran hukum, dan analisis putusan pengadilan yang memiliki arti penting bagi perkembangan hukum dan praktik peradilan.)
  • Procedural Law and Procedural Justice: Includes civil procedure, criminal procedure, state administrative procedure, religious court procedure, military court procedure, and special courts, including evidence, due process of law, judicial fact-finding, and procedural law reform. (Hukum Acara dan Keadilan Prosedural: Mencakup hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara, hukum acara peradilan agama, hukum acara peradilan militer, dan pengadilan khusus, termasuk pembuktian, due process of law, judicial fact-finding, dan reformasi hukum acara.)
  • Judicial Governance and Court Administration: Discusses the governance of judicial institutions, court management, institutional performance, judicial accountability, ethics and integrity of judges, and improvements in the quality of judicial services for the public. (Tata Kelola Peradilan dan Administrasi Pengadilan: Membahas tata kelola lembaga peradilan, manajemen pengadilan, kinerja kelembagaan, akuntabilitas peradilan, etika dan integritas hakim, serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat.)
  • Judicial Innovation and Digital Justice: Covers court modernization, e-Court, e-Litigation, legal technology, artificial intelligence, digital transformation, and various innovations in the administration of justice. (Inovasi Peradilan dan Keadilan Digital: Mencakup modernisasi pengadilan, e-Court, e-Litigation, teknologi hukum, kecerdasan buatan, transformasi digital, dan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan peradilan.)
  • Access to Justice and Judicial System Reform: Includes access to justice, procedural justice, court users’ experiences, judicial reform, institutional transformation, and efforts to strengthen public trust in judicial institutions. (Akses terhadap Keadilan dan Reformasi Sistem Peradilan: Mencakup akses terhadap keadilan, keadilan prosedural, pengalaman pengguna pengadilan, reformasi peradilan, transformasi kelembagaan, dan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.)
  • Comparative and Empirical Judicial Studies: Covers comparative studies of judicial systems, empirical research on courts and judicial institutions, judicial policy analysis, and global developments in the organization and administration of justice. (Studi Peradilan Komparatif dan Empiris: Mencakup studi perbandingan sistem peradilan, penelitian empiris mengenai pengadilan dan lembaga peradilan, analisis kebijakan peradilan, dan perkembangan global dalam organisasi serta penyelenggaraan peradilan.)

4

The article title must be written in 16 pt font, with each word capitalized, and must consist of no more than 18 words.

Judul artikel harus ditulis dengan ukuran huruf 16 pt, setiap kata diawali huruf kapital, dan terdiri atas tidak lebih dari 18 kata.

5

Manuscripts must be written on A4 paper with margins of 1.5 cm at the top, 3 cm at the bottom, 3 cm on the left, and 3 cm on the right, using Times New Roman 12 pt font with 1.5 line spacing.

Naskah harus ditulis pada kertas A4 dengan margin 1,5 cm di bagian atas, 3 cm di bagian bawah, 3 cm di sisi kiri, dan 3 cm di sisi kanan, menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 pt dengan spasi 1,5.

6

Foreign terms in the manuscript must be italicized, for example: research, distribution, management, system, and so forth.

Istilah asing dalam naskah harus dicetak miring, misalnya: research, distribution, management, system, dan sebagainya.

7

If images are used in the manuscript, they must have high resolution so that their quality remains good when printed.

Jika gambar digunakan dalam naskah, gambar tersebut harus memiliki resolusi tinggi agar kualitasnya tetap baik saat dicetak.

8

Supporting instruments such as tables and figures must be accompanied by analysis or explanation of the content of those instruments and their relevance to the discussion presented by the author.

Instrumen pendukung seperti tabel dan gambar harus disertai dengan analisis atau penjelasan mengenai isi instrumen tersebut serta relevansinya dengan pembahasan yang disampaikan oleh penulis.

9

In managing citations and references or bibliography, authors are required to use a Reference Managerapplication, such as Zotero or Mendeley.

Dalam mengelola sitasi dan referensi atau daftar pustaka, penulis diwajibkan menggunakan aplikasi Reference Manager, seperti Zotero atau Mendeley.

10

The citation and reference system used is the Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) style. IEEE citations use numbers in square brackets, for example [1], [2], and so on, referring to the bibliography at the end of the article. The bibliography must be arranged according to the order in which citations appear in the text, not alphabetically. Numbering must be sequential and consistent with the references used in the scholarly work.

Sistem sitasi dan referensi yang digunakan adalah gaya Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Sitasi IEEE menggunakan angka dalam tanda kurung siku, misalnya [1], [2], dan seterusnya, yang merujuk pada daftar pustaka di bagian akhir artikel. Daftar pustaka harus disusun sesuai urutan kemunculan sitasi dalam teks, bukan berdasarkan abjad. Penomoran harus berurutan dan konsisten dengan referensi yang digunakan dalam karya ilmiah.

11

The bibliography must include all sources cited in the manuscript and must meet the following requirements:

Daftar pustaka harus mencakup semua sumber yang disitasi dalam naskah dan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Relevant to the research topic; Relevan dengan topik penelitian;
  • At least 80% must come from sources published within the last 5 years; Setidaknya 80% harus berasal dari sumber yang diterbitkan dalam 5 tahun terakhir;
  • At least 80% must be primary sources, especially scholarly journal articles; Setidaknya 80% harus merupakan sumber primer, terutama artikel jurnal ilmiah.

12

The manuscript must cite at least 7 (seven) reputable international journal articles or articles indexed by Scopus.

Naskah harus mengutip setidaknya 7 (tujuh) artikel jurnal internasional bereputasi atau artikel yang terindeks Scopus.

13

All publications cited in the text must be included in the bibliography and arranged in accordance with the Reference Manager application used. To maintain citation and reference consistency, authors are encouraged to use applications such as Zotero or Mendeley.

Semua publikasi yang dikutip dalam teks harus dicantumkan dalam daftar pustaka dan disusun sesuai dengan aplikasi Reference Manager yang digunakan. Untuk menjaga konsistensi sitasi dan referensi, penulis dianjurkan menggunakan aplikasi seperti Zotero atau Mendeley.

14

References should preferably come from publications within the last 5 years, except for certain sources with high academic significance. The bibliography should consist of:

Referensi sebaiknya berasal dari publikasi dalam 5 tahun terakhir, kecuali untuk sumber tertentu yang memiliki signifikansi akademik tinggi. Daftar pustaka sebaiknya terdiri atas:

  • 70% from national and international journals, theses/dissertations, and proceedings; 70% berasal dari jurnal nasional dan internasional, tesis/disertasi, dan prosiding;
  • 30% from books; 30% berasal dari buku;
  • Sources such as Wikipedia and personal blogs may not be used as primary references; Sumber seperti Wikipedia dan blog pribadi tidak boleh digunakan sebagai referensi utama.

15

When referring to the term Article, the first letter of the word must be capitalized.

Ketika merujuk pada istilah Pasal, huruf pertama pada kata tersebut harus ditulis dengan huruf kapital.

16

If a word functions as a particular conjunction, its spelling and usage must follow the applicable rules and be used consistently throughout the manuscript.

Jika suatu kata berfungsi sebagai konjungsi tertentu, penulisan dan penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku serta digunakan secara konsisten di seluruh naskah.

17

Names of specific regions or areas must be capitalized in each element of the proper name. Example: Ganjar Asri Village, Metro District, Lampung Province, Indonesia.

Nama daerah atau wilayah tertentu harus ditulis dengan huruf kapital pada setiap unsur nama diri. Contoh: Desa Ganjar Asri, Kecamatan Metro, Provinsi Lampung, Indonesia.

18

Religious terms such as Islam, the Qur’an, Hadith, and Sunnah must begin with a capital letter.

Istilah keagamaan seperti Islam, Al-Qur’an, Hadis, dan Sunnah harus diawali dengan huruf kapital.

19

When referring to a verse, the word Verse must begin with a capital letter, and the verse number must be written in square brackets. Example: Verse [2].

Ketika merujuk pada ayat, kata Ayat harus diawali dengan huruf kapital, dan nomor ayat harus ditulis dalam tanda kurung siku. Contoh: Ayat [2].

20

Abbreviations of statutory regulations may follow each author’s preferred style, provided they are used consistently. Suggested forms include: Law Number 30 of 2014 or Law No. 30 Year 2014.

Singkatan peraturan perundang-undangan dapat mengikuti gaya yang dipilih oleh masing-masing penulis, sepanjang digunakan secara konsisten. Bentuk yang disarankan antara lain: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 atau Law No. 30 Year 2014.

21

If part of a phrase, paragraph, or article in a direct quotation is omitted, the omitted part must be indicated by an ellipsis in square brackets, namely “[…]”.

Jika sebagian frasa, paragraf, atau pasal dalam kutipan langsung dihilangkan, bagian yang dihilangkan tersebut harus ditandai dengan elipsis dalam tanda kurung siku, yaitu “[…]”.

22

Authors are advised to avoid excessively enumerative methods of explanation.

Penulis disarankan untuk menghindari metode penjelasan yang terlalu bersifat enumeratif atau terlalu banyak berupa daftar.

23

Chapter and subsection numbering in the manuscript must follow the prescribed numbering format.

Penomoran bab dan subbab dalam naskah harus mengikuti format penomoran yang telah ditentukan.

24

The numbering system for chapters and subsections must follow the format provided in the applicable journal template.

Sistem penomoran untuk bab dan subbab harus mengikuti format yang disediakan dalam template jurnal yang berlaku.

 

 

 

Business Email Signature Generator