Open Access Policy

Open Access Policy

(Kebijakan Akses Terbuka)

The Journal is committed to the principle that legal scholarship, jurisprudential developments, judicial innovation, and knowledge concerning the administration of justice should be freely and widely accessible to society. In line with this commitment, the Journal adopts a full and immediate Open Access publishing model, ensuring that all published content is made available without financial, legal, or technical barriers.

The Journal recognizes that unrestricted access to scholarly works contributes significantly to the advancement of legal science, the development of jurisprudence, the strengthening of judicial institutions, and the promotion of access to justice. Open access also facilitates broader dissemination of research findings, encourages academic collaboration, supports evidence-based policymaking, and promotes public understanding of legal and judicial issues. 

Accordingly, all articles published in the Journal are freely accessible online immediately upon publication without subscription fees, registration requirements, or paywall restrictions.


Jurnal ini berkomitmen pada prinsip bahwa ilmu hukum, perkembangan yurisprudensi, inovasi peradilan, serta pengetahuan mengenai penyelenggaraan peradilan harus dapat diakses secara bebas dan seluas-luasnya oleh masyarakat. Sejalan dengan komitmen tersebut, Jurnal menerapkan model publikasi Akses Terbuka Penuh dan Segera (Full and Immediate Open Access), yang menjamin seluruh konten yang diterbitkan tersedia tanpa hambatan finansial, hukum, maupun teknis.

Jurnal meyakini bahwa akses tanpa batas terhadap karya ilmiah memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan ilmu hukum, kemajuan yurisprudensi, penguatan lembaga peradilan, serta peningkatan akses terhadap keadilan. Selain itu, akses terbuka mendorong diseminasi hasil penelitian secara lebih luas, memperkuat kolaborasi akademik, mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking), serta meningkatkan pemahaman publik terhadap berbagai isu hukum dan peradilan.

Oleh karena itu, seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal tersedia secara daring (online) dan dapat diakses secara bebas segera setelah dipublikasikan, tanpa dikenakan biaya berlangganan, tanpa persyaratan registrasi, serta tanpa pembatasan akses melalui paywall atau mekanisme pembatasan lainnya.

 

Rights of Readers

(Hak Pembaca)

Readers are permitted to:

  • Access and read all published articles free of charge;
  • Download, store, and print articles for lawful purposes;
  • Share and distribute articles through any medium or format;
  • Cite, reference, and link to published works;
  • Use published materials for educational, research, and scholarly purposes;
  • Reproduce or adapt published materials in accordance with the applicable licensing terms.

These permissions are granted provided that proper attribution is given to the author(s) and the Journal and that the integrity, substance and sciencetific character of the scholarly work is preserved.

(Pembaca berhak untuk:

  • Mengakses dan membaca seluruh artikel yang diterbitkan secara bebas tanpa dikenakan biaya; 
  • Mengunduh, menyimpan, dan mencetak artikel untuk tujuan yang sah; 
  • Membagikan dan mendistribusikan artikel melalui media atau format apa pun; 
  • Mengutip, merujuk, dan menautkan karya yang telah dipublikasikan; 
  • Memanfaatkan materi yang dipublikasikan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan kegiatan akademik; 
  • Menggandakan, mengadaptasi, atau mengembangkan materi yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. 

Hak-hak tersebut diberikan dengan syarat bahwa atribusi atau pengakuan yang layak diberikan kepada penulis dan Jurnal sebagai sumber publikasi, serta integritas, substansi, dan karakter ilmiah dari karya yang digunakan tetap terjaga. 

 

Benefits of Open Access

(Manfaat Akses Terbuka)

The Journal believes that open access publishing contributes to:

  • The dissemination and development of jurisprudence;
  • The advancement of legal scholarship and judicial studies;
  • Greater visibility and impact of scholarly research;
  • Improved accessibility of legal knowledge for judges, academics, legal practitioners, policymakers, researchers, and students;
  • Strengthened transparency, accountability, and effectiveness of judicial institutions;
  • Promotion of access to justice and the rule of law;
  • Comparative dialogue and international cooperation on judicial reform and court administration.

As a journal focusing on jurisprudence, judicial innovation, and institutional transformation within the judiciary, the Journal views open access as an important mechanism for ensuring that scholarly contributions can effectively support the continuous improvement of justice systems at both national and international levels.

(Jurnal meyakini bahwa penerapan kebijakan akses terbuka memberikan kontribusi yang signifikan terhadap:

  • Diseminasi dan pengembangan yurisprudensi; 
  • Kemajuan ilmu hukum dan studi peradilan; 
  • Peningkatan visibilitas, jangkauan, dan dampak hasil penelitian ilmiah; 
  • Meningkatkan aksesibilitas pengetahuan hukum bagi hakim, akademisi, praktisi hukum, pembentuk kebijakan, peneliti, dan mahasiswa; 
  • Penguatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas lembaga peradilan; 
  • Peningkatan akses terhadap keadilan serta penguatan prinsip negara hukum (rule of law); 
  • Pengembangan dialog komparatif dan kerja sama internasional dalam bidang reformasi peradilan dan administrasi pengadilan. 

Sebagai jurnal yang berfokus pada pengembangan yurisprudensi, inovasi peradilan, dan transformasi kelembagaan dalam lingkungan peradilan, Jurnal memandang akses terbuka sebagai mekanisme strategis untuk memastikan bahwa kontribusi ilmiah dapat dimanfaatkan secara luas dan efektif dalam mendukung perbaikan berkelanjutan sistem peradilan. Melalui keterbukaan akses terhadap pengetahuan dan hasil penelitian, Jurnal berupaya mendorong pertukaran gagasan, penguatan praktik peradilan berbasis pengetahuan, serta pengembangan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan, baik pada tingkat nasional maupun internasional)

 

Copyright Policy

(Kebijakan Hak Cipta)

Authors retain copyright in their published works.

Upon acceptance for publication, authors grant the Journal a non-exclusive right to publish, reproduce, distribute, archive, and communicate the work to the public in print and electronic formats.

The retention of copyright by authors ensures that authors maintain ownership of their intellectual contributions while allowing the Journal to disseminate the work as part of its mission to advance legal scholarship and judicial knowledge.

Authors remain free to:

  • Share their published articles on personal websites;
  • Deposit articles in institutional repositories;
  • Include published articles in books, dissertations, teaching materials, or future scholarly works;
  • Distribute copies for educational and research purposes.

Appropriate acknowledgment of the original publication in the Journal should be provided whenever the work is reused or redistributed.

(Penulis tetap memegang hak cipta atas karya ilmiah yang diterbitkan dalam Jurnal ini.

Dengan diterimanya naskah untuk dipublikasikan, penulis memberikan kepada Jurnal hak non-eksklusif untuk menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan, mengarsipkan, serta mengomunikasikan karya tersebut kepada publik, baik dalam format cetak maupun elektronik.

Kepemilikan hak cipta yang tetap berada pada penulis dimaksudkan untuk menjamin bahwa penulis tetap memiliki hak atas kontribusi intelektual yang dihasilkannya, sekaligus memungkinkan Jurnal untuk menyebarluaskan karya tersebut sebagai bagian dari misinya dalam mengembangkan ilmu hukum, yurisprudensi, dan pengetahuan di bidang peradilan.

Penulis tetap memiliki kebebasan untuk:

  • Membagikan artikel yang telah diterbitkan melalui situs web pribadi; 
  • Menyimpan dan mendepositkan artikel dalam repositori institusi; 
  • Mengintegrasikan artikel yang telah diterbitkan ke dalam buku, disertasi, bahan ajar, atau karya ilmiah lainnya di masa mendatang; 
  • Mendistribusikan salinan artikel untuk keperluan pendidikan dan penelitian.

Pengakuan yang tepat terhadap publikasi asli di Jurnal harus diberikan setiap kali karya tersebut digunakan kembali atau didistribusikan)

 

Licensing Policy

(Kebijakan Lisensi)

Unless otherwise specified, all articles published in the Journal are licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).

Under this license, users may:

  • Copy and redistribute the material in any medium or format;
  • Adapt, remix, transform, and build upon the material;
  • Use the material for any lawful purpose, including commercial purposes.

These permissions are granted provided that:

  • Appropriate credit is given to the original author(s);
  • A link to the license is provided;
  • Any modifications are clearly indicated;
  • No additional legal or technological restrictions are imposed on subsequent users.

The Journal supports the principles of open scholarship and encourages the widest possible dissemination and reuse of published research consistent with academic integrity and proper attribution.

(Kecuali ditentukan lain, seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal ini dilisensikan berdasarkan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0))

Berdasarkan lisensi tersebut, pengguna diperkenankan untuk:

  • Menyalin dan mendistribusikan materi dalam media atau format apa pun;
  • Mengadaptasi, mengubah, mengembangkan, dan menghasilkan karya turunan berdasarkan materi yang dipublikasikan;
  • Menggunakan materi untuk setiap tujuan yang sah, termasuk untuk kepentingan komersial.

Hak-hak tersebut diberikan dengan ketentuan bahwa:

  • Pengguna memberikan atribusi atau pengakuan yang layak kepada penulis asli;
  • Menyertakan tautan menuju ketentuan lisensi yang berlaku;
  • Menunjukkan secara jelas apabila terdapat perubahan, modifikasi, atau adaptasi terhadap materi yang digunakan;
  • Tidak memberlakukan pembatasan hukum maupun pembatasan teknologi tambahan yang dapat menghalangi pihak lain dalam menggunakan hak-hak yang diberikan oleh lisensi tersebut.

Jurnal ini mendukung prinsip keterbukaan ilmu pengetahuan (open scholarship) dan mendorong penyebarluasan, pemanfaatan, serta penggunaan kembali hasil penelitian yang telah dipublikasikan seluas mungkin. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi integritas akademik, penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, dan pemberian atribusi yang tepat kepada penulis sebagai pemilik karya ilmiah)

 

Self-Archiving Policy

(Kebijakan Pengarsipan Mandiri)

The Journal permits authors to deposit and disseminate their manuscripts through institutional repositories, subject repositories, personal websites, and academic networking platforms.

Authors may archive:

  • Submitted versions (preprints);
  • Accepted manuscripts (author accepted manuscripts);
  • Published versions of record.

Authors are encouraged to include complete bibliographic information and a link to the official publication on the Journal website whenever possible.

The Journal considers self-archiving an important means of increasing the visibility, accessibility, and impact of scholarly research.

(Jurnal ini mengizinkan penulis untuk menyimpan dan menyebarluaskan naskahnya melalui repositori institusi, repositori disiplin ilmu (subject repositories), situs web pribadi, maupun platform jejaring akademik.

Penulis diperkenankan untuk mengarsipkan:

  • Versi naskah yang diajukan (submitted version atau preprint); 
  • Naskah yang telah diterima untuk diterbitkan (author accepted manuscript); 
  • Versi final yang telah dipublikasikan (published version of record). 

Penulis didorong untuk mencantumkan informasi bibliografis yang lengkap serta tautan menuju publikasi resmi pada situs web Jurnal, apabila memungkinkan. Jurnal memandang pengarsipan mandiri (self-archiving) sebagai salah satu sarana penting untuk meningkatkan visibilitas, aksesibilitas, dan dampak karya ilmiah yang dihasilkan.

 

Digital Preservation and Archiving

(Kebijakan Preservasi dan Pengarsipan Digital)

The Journal is committed to ensuring the long-term preservation and accessibility of its published content.

To safeguard the scholarly record, published articles are preserved through:

  • Institutional digital repositories;
  • National library and archival systems where applicable;
  • Journal management and preservation platforms;
  • Regular backup and digital preservation procedures.

These measures are intended to ensure continued access to published scholarship even in the event of technological changes or system disruptions.

(Jurnal ini berkomitmen untuk menjamin pelestarian jangka panjang (long-term preservation) serta ketersediaan akses berkelanjutan terhadap seluruh konten ilmiah yang dipublikasikan.

Untuk menjaga keberlanjutan rekam jejak ilmiah (scholarly record), artikel yang telah diterbitkan dipreservasi dan diarsipkan melalui:

  • Repositori digital institusional; 
  • Sistem perpustakaan nasional dan lembaga kearsipan yang relevan, apabila tersedia; 
  • Platform pengelolaan jurnal dan sistem preservasi digital; 
  • Prosedur pencadangan (backup) dan preservasi digital yang dilakukan secara berkala.

Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk memastikan akses yang berkelanjutan ke karya ilmiah yang dipublikasikan bahkan jika terjadi perubahan teknologi atau gangguan system)

No Reader Fees

(Tanpa Biaya bagi Pembaca)

The Journal does not charge any fees for access to published content.

All readers worldwide may access, download, and use published articles without subscription fees or other access charges. The Journal is committed to promoting equitable access to legal knowledge and judicial scholarship regardless of geographical location, institutional affiliation, or financial resources.

(Jurnal ini tidak mengenakan biaya apa pun kepada pembaca untuk mengakses konten yang telah dipublikasikan.


Seluruh pembaca di seluruh dunia dapat mengakses, mengunduh, dan menggunakan artikel yang diterbitkan tanpa dikenakan biaya berlangganan maupun biaya akses lainnya. Jurnal berkomitmen untuk mendorong akses yang setara terhadap pengetahuan hukum dan kajian peradilan tanpa memandang lokasi geografis, afiliasi kelembagaan, maupun kemampuan finansial pembaca).

 

Commitment to Access to Justice and Judicial Knowledge

(Komitmen terhadap Akses terhadap Keadilan dan Pengetahuan Peradilan)

As a publication dedicated to jurisprudence, judicial innovation, and institutional transformation within the judiciary, the Journal views open access not merely as a publishing model but as an expression of its commitment to the public dissemination of legal knowledge.

The Journal believes that wider access to judicial scholarship contributes to the development of jurisprudence, the strengthening of judicial governance, the enhancement of public trust in justice institutions, and the advancement of access to justice and the rule of law.

Through its open access policy, the Journal seeks to maximize the visibility, accessibility, and societal impact of research that contributes to the continuous improvement of courts, justice systems, and legal institutions in Indonesia and beyond.

(Sebagai publikasi ilmiah yang didedikasikan bagi pengembangan yurisprudensi, inovasi peradilan, dan transformasi kelembagaan dalam lingkungan peradilan, Jurnal ini memandang akses terbuka (open access) tidak semata-mata sebagai model publikasi, melainkan sebagai wujud komitmen untuk memperluas diseminasi pengetahuan hukum kepada masyarakat.

Jurnal meyakini bahwa akses yang lebih luas terhadap kajian ilmiah di bidang peradilan berkontribusi pada pengembangan yurisprudensi, penguatan tata kelola peradilan, peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta kemajuan akses terhadap keadilan dan penegakan prinsip negara hukum (rule of law).

Melalui kebijakan akses terbuka yang diterapkan, Jurnal berupaya memaksimalkan visibilitas, aksesibilitas, dan dampak sosial dari penelitian yang memberikan kontribusi terhadap perbaikan berkelanjutan lembaga peradilan, sistem peradilan, dan institusi hukum, baik di Indonesia maupun pada tingkat internasional)

 

Email Signature Editor