Peer Review Process

Peer Review Process 

(Proses Telaah Sejawat)

All manuscripts submitted to the Journal undergo a rigorous editorial and peer review process to ensure the publication of high-quality scholarly works that contribute to the advancement of jurisprudence, judicial innovation, institutional transformation, and the development of justice systems.

(Seluruh naskah yang dikirimkan ke Jurnal ini akan melalui proses penyuntingan dan telaah sejawat (peer review) yang ketat guna menjamin terbitnya karya ilmiah berkualitas tinggi yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, inovasi peradilan, transformasi kelembagaan, serta penguatan dan pengembangan sistem peradilan)

Initial Editorial Assessment

(Penilaian Editorial Awal)

Upon submission, each manuscript is first evaluated by the Editorial Board through an initial editorial assessment (desk review). This preliminary screening aims to determine whether the manuscript falls within the aims and scope of the Journal and satisfies the minimum requirements for scholarly publication.

The Editorial Board assesses the manuscript based on several criteria, including:

  • Relevance to the Journal’s focus and scope;
  • Originality and scholarly contribution;
  • Significance and novelty of the research or analysis;
  • Soundness of legal reasoning, conceptual framework, methodology, and argumentation;
  • Compliance with ethical standards in research and publication;
  • Adequacy and quality of references and supporting authorities;
  • Adherence to the Journal’s author guidelines and formatting requirements.

At this stage, manuscripts may also be screened using plagiarism-detection software to identify potential issues of textual overlap, duplicate publication, or academic misconduct. Manuscripts that do not meet the Journal’s standards may be rejected without external review. Manuscripts that successfully pass the initial assessment proceed to the peer review stage.
(Setelah naskah diterima, setiap manuskrip terlebih dahulu dievaluasi oleh Dewan Editor melalui proses penilaian editorial awal (desk review). Tahap penyaringan awal ini bertujuan untuk menentukan apakah naskah sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Jurnal serta memenuhi persyaratan minimum untuk publikasi ilmiah. Dalam proses tersebut, Dewan Editor menilai naskah berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  • Kesesuaian dengan fokus dan cakupan Jurnal; 
  • Orisinalitas dan kontribusi ilmiah yang diberikan; 
  • Signifikansi dan kebaruan penelitian atau analisis yang disajikan; 
  • Ketepatan penalaran hukum, kerangka konseptual, metodologi, serta argumentasi yang digunakan; 
  • Kepatuhan terhadap standar etika penelitian dan publikasi; 
  • Kecukupan serta kualitas referensi dan sumber otoritatif yang digunakan; 
  • Kesesuaian dengan pedoman penulisan dan ketentuan format yang ditetapkan oleh Jurnal. 

Pada tahap ini, naskah juga dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme untuk mengidentifikasi potensi kesamaan teks, publikasi ganda, maupun bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya. Naskah yang tidak memenuhi standar Jurnal dapat ditolak tanpa melalui proses penelaahan eksternal (external review). Sementara itu, naskah yang berhasil lolos penilaian editorial awal akan dilanjutkan ke tahap telaah sejawat (peer review)

Double Anonymous Peer Review

(Telaah Sejawat Anonim Ganda)

The Journal employs a Double Anonymous Peer Review process, whereby the identities of both authors and reviewers are concealed throughout the review process to ensure impartiality, objectivity, and academic integrity. Each manuscript is reviewed by at least two independent reviewers possessing expertise relevant to the subject matter of the submission. Reviewers are selected based on their academic qualifications, research experience, publication record, professional expertise, and familiarity with the specific field addressed by the manuscript. For manuscripts concerning judicial decisions, jurisprudence, court administration, judicial governance, procedural reform, judicial ethics, digital courts, or comparative judicial studies, reviewers may be selected from among legal scholars, judges, judicial researchers, court administrators, or other professionals with recognized expertise in the relevant area.

Jurnal ini menerapkan sistem Telaah Sejawat Anonim Ganda (Double Anonymous Peer Review), yaitu mekanisme penelaahan yang menjaga kerahasiaan identitas penulis dan penelaah (reviewer) selama seluruh proses penilaian. Sistem ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, imparsialitas, serta integritas akademik dalam proses evaluasi naskah.

Setiap naskah ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua orang penelaah independen yang memiliki keahlian sesuai dengan substansi dan bidang kajian naskah yang diajukan. Penelaah dipilih berdasarkan kualifikasi akademik, pengalaman penelitian, rekam jejak publikasi ilmiah, kompetensi profesional, serta penguasaan terhadap bidang keilmuan yang menjadi fokus naskah.

Untuk naskah yang membahas putusan pengadilan, yurisprudensi, administrasi peradilan, tata kelola lembaga peradilan, reformasi hukum acara, etika peradilan, peradilan digital, maupun studi perbandingan sistem peradilan, penelaah dapat berasal dari kalangan akademisi hukum, hakim, peneliti peradilan, administrator pengadilan, atau profesional lainnya yang memiliki kompetensi dan reputasi keahlian yang diakui dalam bidang terkait.)

Review Criteria

(Kriteria Penelaahan)

Reviewers are requested to evaluate manuscripts based on the following criteria:

  1. Originality and novelty of the work;
  2. Relevance to contemporary legal, judicial, and justice-system developments;
  3. Contribution to jurisprudence, judicial policy, or legal scholarship;
  4. Theoretical and conceptual rigor;
  5. Quality of legal analysis and reasoning;
  6. Methodological soundness, where applicable;
  7. Use and interpretation of legal authorities, jurisprudence, legislation, and empirical evidence;
  8. Clarity, coherence, and organization of the manuscript;
  9. Compliance with ethical and academic standards;
  10. Overall suitability for publication in the Journal.

Reviewers are encouraged to provide constructive, objective, and evidence-based comments intended to improve the quality of the manuscript.

(Para penelaah (reviewers) diminta untuk mengevaluasi naskah berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Orisinalitas dan kebaruan karya ilmiah; 
  2. Relevansi terhadap perkembangan hukum, peradilan, dan sistem keadilan kontemporer; 
  3. Kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi, kebijakan peradilan, atau khazanah keilmuan hukum; 
  4. Ketelitian dan kekuatan kerangka teoritis serta konseptual; 
  5. Kualitas analisis dan penalaran hukum; 
  6. Ketepatan dan keandalan metodologi penelitian, apabila relevan; 
  7. Penggunaan serta interpretasi sumber hukum, yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, dan bukti empiris yang memadai; 
  8. Kejelasan, koherensi, dan sistematika penyajian naskah; 
  9. Kepatuhan terhadap standar etika dan kaidah akademik; 
  10. Kelayakan keseluruhan naskah untuk diterbitkan dalam Jurnal. 

Para penelaah diharapkan memberikan komentar, masukan, dan rekomendasi yang konstruktif, objektif, serta didasarkan pada argumentasi dan bukti yang memadai, guna mendukung peningkatan kualitas ilmiah naskah yang ditelaah)

Editorial Decision

(Keputusan Editorial)

Following receipt of the reviewers’ reports, the handling editor evaluates the recommendations and determines the appropriate editorial decision.

The possible editorial decisions are:

  • Accept without revisions;
  • Accept with minor revisions;
  • Revise and resubmit (major revisions required);
  • Reject.

Where reviewers provide substantially divergent recommendations, the Editorial Board may seek additional evaluations from one or more reviewers or conduct further editorial assessment before making a decision.

The Editor-in-Chief retains ultimate responsibility and authority for all publication decisions and is not bound exclusively by reviewers’ recommendations.

(Setelah menerima laporan hasil penelaahan dari para penelaah (reviewers), editor yang menangani naskah (handling editor) akan mengevaluasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan menetapkan keputusan editorial yang sesuai.

Keputusan editorial yang dapat diberikan meliputi:

  • Diterima tanpa revisi (Accept without revisions);
  • Diterima dengan revisi minor (Accept with minor revisions);
  • Direvisi dan diajukan kembali (Revise and Resubmit – memerlukan revisi mayor);
  • Ditolak (Reject).

Dalam hal para penelaah memberikan rekomendasi yang berbeda secara substansial atau terdapat perbedaan penilaian yang signifikan, Dewan Editor dapat meminta penilaian tambahan dari satu atau lebih penelaah lainnya, atau melakukan evaluasi editorial lebih lanjut sebelum menetapkan keputusan akhir.

Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh atas seluruh keputusan publikasi. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Pemimpin Redaksi dapat mempertimbangkan berbagai aspek akademik, etika, dan editorial, sehingga tidak terikat secara mutlak pada rekomendasi yang diberikan oleh para penelaah)

Revision and Re-review Process

(Proses Revisi dan Penelaahan Ulang)

Authors receiving a revision decision are required to submit:

  1. A revised manuscript; and
  2. A detailed response letter explaining how each reviewer comment has been addressed.

Revised manuscripts may be returned to the original reviewers for further assessment, particularly when major revisions have been requested. The review and revision cycle may continue until the manuscript satisfies the Journal’s academic and editorial standards or until a final decision is reached.

(Penulis yang menerima keputusan revisi wajib menyerahkan:

  1. Naskah yang telah direvisi sesuai dengan masukan dan rekomendasi yang diberikan; dan 
  2. Surat tanggapan (response letter) yang menjelaskan secara rinci bagaimana setiap komentar dan saran dari penelaah telah ditindaklanjuti dalam naskah hasil revisi. 

Naskah yang telah direvisi dapat dikirim kembali kepada penelaah yang sama untuk dilakukan penilaian lanjutan, terutama dalam hal keputusan sebelumnya mensyaratkan revisi mayor (major revisions). Penelaah akan menilai sejauh mana penulis telah merespons dan mengakomodasi masukan yang diberikan serta apakah naskah telah memenuhi standar ilmiah yang dipersyaratkan)

 

Reviewer Selection and Conflict of Interest

(Pemilihan Penelaah dan Benturan Kepentingan)

The Journal is committed to maintaining an independent, fair, and transparent review process.

Authors may suggest potential reviewers in their cover letter. The Editorial Board may consider such recommendations but retains sole discretion in selecting reviewers.

Authors may also request that certain individuals not be invited to review their manuscript. Such requests will be considered provided that they do not compromise the objectivity, fairness, or thoroughness of the review process.All reviewers are required to disclose any actual, potential, or perceived conflicts of interest that could influence their assessment. 

Reviewers who have conflicts of interest shall not participate in the review process. Likewise, editors involved in the evaluation of a manuscript must recuse themselves from the editorial process if any conflict of interest exists.

(Jurnal ini berkomitmen untuk menjaga proses penelaahan yang independen, adil, transparan, dan berintegritas.

Penulis dapat mengusulkan calon penelaah (reviewers) dalam surat pengantar (cover letter) yang disampaikan bersamaan dengan pengajuan naskah. Dewan Editor dapat mempertimbangkan usulan tersebut, namun tetap memiliki kewenangan penuh dan diskresi eksklusif dalam menentukan penelaah yang akan ditugaskan.

Penulis juga dapat mengajukan permohonan agar individu tertentu tidak dilibatkan sebagai penelaah naskahnya. Permohonan tersebut akan dipertimbangkan sepanjang tidak mengurangi objektivitas, independensi, keadilan, maupun kualitas proses penelaahan yang dilakukan.

Seluruh penelaah wajib mengungkapkan setiap benturan kepentingan (conflict of interest) yang bersifat aktual, potensial, maupun yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi independensi dan objektivitas penilaiannya. Penelaah yang memiliki benturan kepentingan tidak diperkenankan berpartisipasi dalam proses penelaahan naskah.

Demikian pula, editor yang terlibat dalam evaluasi suatu naskah wajib mengundurkan diri (recuse themselves) dari proses editorial apabila terdapat benturan kepentingan yang dapat memengaruhi, atau berpotensi memengaruhi, independensi dan objektivitas pengambilan keputusan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas, integritas akademik, dan kepercayaan publik terhadap proses publikasi ilmiah yang diselenggarakan oleh Jurnal.

Ethical Standards and Confidentiality

(Standar Etika dan Kerahasiaan)

All manuscripts submitted to the Journal are treated as confidential documents. Reviewers and editors shall not disclose, discuss, reproduce, distribute, or use unpublished materials contained in submitted manuscripts for personal research, professional advantage, or any other purpose without the explicit written consent of the author and the Journal. 

The Journal adheres to internationally recognized principles of publication ethics and expects authors, reviewers, and editors to uphold the highest standards of academic integrity, transparency, impartiality, and professional conduct throughout the publication process.

(Seluruh naskah yang diajukan kepada Jurnal diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat rahasia. Penelaah (reviewers) dan editor tidak diperkenankan mengungkapkan, mendiskusikan, menggandakan, menyebarluaskan, maupun menggunakan materi yang belum dipublikasikan dan terkandung dalam naskah yang diajukan untuk kepentingan penelitian pribadi, keuntungan profesional, atau tujuan lainnya tanpa persetujuan tertulis yang tegas dari penulis dan Jurnal.

Jurnal ini berpedoman pada prinsip-prinsip etika publikasi yang diakui secara internasional serta mengharapkan penulis, penelaah, dan editor untuk menjunjung tinggi standar tertinggi integritas akademik, transparansi, imparsialitas, dan profesionalisme dalam seluruh tahapan proses publikasi).

Commitment to Judicial Scholarship

Komitmen terhadap Keilmuan dan Pengembangan Peradilan

As a journal dedicated to jurisprudence, judicial innovation, and institutional transformation within the judiciary, the Journal seeks to publish scholarship that advances understanding of judicial decision-making, court governance, procedural reform, access to justice, judicial administration, and the evolving role of courts in democratic societies. 

Accordingly, manuscripts are evaluated not only for their academic merit but also for their potential contribution to the development of jurisprudence, improvement of judicial institutions, strengthening of the rule of law, enhancement of access to justice, and promotion of sound judicial governance at both national and comparative levels.

(Sebagai jurnal yang berfokus pada pengembangan yurisprudensi, inovasi peradilan, dan transformasi kelembagaan dalam lingkungan peradilan, Jurnal ini berkomitmen untuk menerbitkan karya ilmiah yang memperkaya pemahaman mengenai pengambilan putusan oleh hakim, tata kelola peradilan, reformasi hukum acara, akses terhadap keadilan, administrasi peradilan, serta dinamika peran lembaga peradilan dalam masyarakat demokratis yang terus berkembang.

Oleh karena itu, setiap naskah yang diajukan tidak hanya dinilai berdasarkan kualitas akademik dan kontribusi keilmuannya, tetapi juga berdasarkan potensi kontribusinya terhadap pengembangan yurisprudensi, peningkatan kualitas dan efektivitas lembaga peradilan, penguatan prinsip negara hukum (rule of law), perluasan akses terhadap keadilan, serta penguatan tata kelola peradilan yang baik pada tingkat nasional maupun dalam perspektif perbandingan internasional.